Sejarah Pemilu di Indonesia Sejak 1955 hingga 2024

Sejarah Pemilu di Indonesia Sejak 1955 hingga 2024

 FOTO UTAMA/FOTO ATAS

PEMILIHAN Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 yang akan memilih anggota DPR, DPD, DPRD, dan Presiden/Wakil Presiden. (FOTO: RRI.CO.ID)

TANGGAL 14 Februari 2024, Indonesia akan menyelenggarakan pesta demokrasi terbesar, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Perjalanan pelaksanaan pemilu di Indonesia telah melalui banyak cerita yang menjadi salah satu bukti perkembangan demokrasi di Indonesia dari tahun ke tahun.

Pemilu Indonesia pertama sekali dilaksanakan pada tahun 1955. Jika dihitung dengan pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, maka Indonesia telah melaksanakan pemilu sebanyak 13 kali dengan rincian tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, 2019, dan 2024. Setiap pelaksanaan pemilu memiliki sistem yang berbeda sebagai akibat dari perkembangan politik Indonesia saat itu.

Bagaimana sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia sejak tahun 1955 hingga 2024 ini? Berikut disajikan sejarahnya yang terbagi dalam tiga masa yakni: Pemilu 1955 (Masa Parlementer), Pemilu 1971-1997 (Masa Orde Baru), dan Pemilu 1999-2024 (Masa Reformasi). Tulisan ini dirangkum dari berbagai sumber diantaranya website: www.kpu.go.id, www.perludem.org, dan www.wikipedia.org.

1. Masa Parlementer (Pemilu Pertama 1955)

 FOTO UNTUK MASA PARLEMENTER

KAMPANYE partai-partai politik pada pelaksanaan Pemilihan Umum 1955. (FOTO: HISTORIA.ID)

Pemilu pertama Indonesia digelar pada tahun 1955 sebanyak dua kali yakni pada 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR, dan pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante. Untuk menyelenggarakan pemilu dibentuklah badan penyelenggara pemilihan, dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Kehakiman Nomor JB.2/9/4 Und.Tanggal 23 April 1953 dan 5/11/37/KDN tanggal 30 Juli 1953.

Pemilu 1955 ini menggunakan sistem proporsional di mana kursi yang tersedia dibagikan kepada partai politik (organisasi peserta pemilu) sesuai dengan imbangan perolehan suara yang didapat oleh partai politik. Sistem ini disebut juga dengan sistem berimbang yang mana wilayah negara adalah daerah pemilihan. Namun, karena terlalu luas maka dibagikan berdasarkan daerah pemilihan dengan membagi sejumlah kursi dengan perbandingan jumlah penduduk.

Pemilu 1955 dilaksanakan dengan asas: (1) Jujur, artinya bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; (2) Umum, artinya semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan minimal dalam usia, mempunyai hak memilih dan dipilih; (3) Berkesamaan, artinya bahwa semua warga negara yang telah mempunyai hak pilih mempunyai hak suara yang sama, yaitu masing-masing satu suara; (4) Rahasia, artinya bahwa pemilih dalam memberikan suara dijamin tidak akan diketahui oleh siapapun dan dengan cara apapun mengenai siapa yang dipilihnya; (5) Bebas, artinya bahwa setiap pemilih bebas menentukan pilihannya menurut hati nura- ninya, tanpa ada pengaruh, tekanan, paksaan dari siapapun dan dengan cara apapun; dan (6) Langsung, artinya bahwa pemilih langsung memberikan suaranya menurut hati nura- ninya, tanpa perantara, dan tanpa tingkatan.

Pemilu anggota DPR diikuti 118 peserta yang terdiri dari 36 partai politik, 34 organisasi kemasyarakatan, dan 48 perorangan. Sedangkan untuk Pemilu anggota Konstituante diikuti 91 peserta yang terdiri dari 39 partai politik, 23 organisasi kemasyarakatan, dan 29 perorangan. 

Partai politik yang mengikuti Pemilu 1955 adalah: Partai Komunis Indonesia (PKI), Partai Islam Masjumi, Partai Buruh Indonesia, Partai Rakyat Djelata, Partai Kristen Indonesia (Parkindo), Partai Sosialis Indonesia, Partai Rakyat Sosialis, Partai Katholik Republik Indonesia (PKRI), Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai) Gabungan Partai Sosialis Indonesia dan Partai Rakyat Sosialis menjadi Partai Sosialis serta Partai Republik Indonesia, Gerakan Republik Indonesia dan Serikat Rakyat Indonesia men-jadi Partai Nasional Indonesia (PNI).

2. Masa Orde Baru

FOTO UNTUK MASA ORDE BARU

PROSES penghitungan suara untuk setiap partai politik dalam Pemilu 1971 di Ruang Operasi di Kementerian Dalam Negeri pada 2 Agustus 1971. (FOTO: KOMPAS.COM)

 2.1 Pemilu 1971

Pemilu 1971 merupakan pemilu kedua yang diselenggarakan bangsa Indonesia. Pemilu 1971 dilaksanakan pada pemerintahan Orde Baru, tepatnya 5 tahun setelah pemerintahan ini berkuasa. Pemilu yang dilaksanakan pada 5 Juli 1971 ini diselenggarakan untuk memilih anggota DPR. Sistem Pemilu 1971 menganut sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan sistem stelsel daftar, artinya besarnya kekuatan perwakilan organisasi dalam DPR dan DPRD, berimbang dengan besarnya dukungan pemilih karena pemilih memberikan suaranya kepada Organisasi Peserta Pemilu.

Pemilu 1971 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia (LUBER). (1) Langsung, artinya bahwa pemilih langsung memberikan suaranya menurut hati nura- ninya, tanpa perantara, dan tanpa tingkatan; (2) Umum, artinya semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan minimal dalam usia, mempunyai hak memilih dan dipilih; (3) Bebas, artinya bahwa setiap pemilih bebas menentukan pilihannya menurut hati nuraninya, tanpa ada pengaruh, tekanan, paksaan dari siapapun dan dengan cara apapun; dan (4) Rahasia, artinya bahwa pemilih dalam memberikan suara dijamin tidak akan diketahui oleh siapapun dan dengan cara apapun mengenai siapa yang dipilihnya.

Badan Penyelenggara Pemilu adalah Lembaga Pemilihan Umum (LPU) dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970. LPU diketuai oleh Menteri Dalam Negeri yang keanggotaannya terdiri atas Dewan Pimpinan, Dewan Pertimbangan, Sekretariat Umum LPU dan Badan Perbekalan dan Perhubungan .

Pembagian kursi di Pemilu 1971 menggunakan UU Nomor 15 Tahun 1969 sebagai dasar, semua kursi terbagi habis di setiap daerah pemilihan. Cara ini mampu menjadi mekanisme tidak langsung untuk mengurangi jumlah partai yang meraih kursi dibandingkan penggunaan sistem kombinasi. Namun, kelemahannya sistem demikian lebih banyak menyebabkan suara partai terbuang percuma.

Partai politik peserta Pemilu 1971 adalah: Partai Nahdlatul Ulama, Partai Muslim Indonesia, Partai Serikat Islam Indonesia, Persatuan Tarbiyah Islamiiah, Partai Nasionalis Indonesia, Partai Kristen Indonesia, Partai Katholik, Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia, Partai Murba, dan Sekber Golongan Karya.

 2.2 Pemilu 1977 hingga 1997

Pelaksanaan Pemilu Indonesia tahun 1977 hingga 1997 adalah periode di mana hanya tiga partai politik dan organisasi masyarakat yang mengikutinya. Rinciannya adalah dua partai politik hasil peleburan sembilan partai politik peserta Pemilu 1971 dan satu organisasi masyarakat yaitu Golongan Karya.

Tahun 1973, MPR mengeluarkan ketetapan tentang GBHN yang menegaskan mengenai perlunya pengelompokan organisasi peserta pemilu. Partai politik yang sejenis akan difusikan. Kelompok pertama melakukan fusi adalah partai-partai politik berideologi Islam, yakni Partai Nahdlatul Ulama (NU), Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), dan Partai Islam PERTI yang melebur menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sejak 5 Januari 1973.

Kelompok kedua adalah fusi kelompok nasionalis dan partai agama non-Islam yaitu Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Musyawarah Rakyat Banyak (Murba), Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI), Partai Kristen Indonesia (Parkindo) dan Partai Katolik menjadi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) sejak tanggal 10 Januari 1973.

Pemnilu 1977 dilaksanakan pada 5 Juli, Pemilu 1982 dilaksanakan pada 2 Mei, pemilu 1987 dilaksanakan pada 4 Mei, Pemilu 1992 dilaksanakan pada 23 April, dan Pemilu 1997 dilaksanakan pada 29 Mei 1997. Sama halnya dengan Pemilu 1971, pada Pemilu 1977 hingga 1997 menggunakan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel daftar.

Pada pemilu periode 1977 hinga 1997 yang menjadi badan penyelenggara pemilu antara lain Lembaga Penyelenggara Pemilu (LPU), Panitia Pemilihan Indonesia (PPI), Provinsi Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I (PPD I), Kabupaten/Kotamadya Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II. Selanjutnya Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Lalu ada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), dan Panitia Pengawas Pelaksana Pemilu (Panwaslak Pemilu).

Dalam Sidang Umum MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), Soeharto terpilih sebagai Presiden dan menjabat selama 32 tahun. Namun, Wakil Presiden berganti setiap periode sesuai dengan hasil Sidang Umum MPR.

3. Masa Reformasi

FOTO UNTUK MASA REFORMASI

ATAP Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jl Imam Bonjol, Jakarta yang dipasangi 48 bendera partai politik peserta Pemilihan Umum 1999. (FOTO: KOMPAS.COM)

 3.1 Pemilu 1999

Pemilu 1999 merupakan pemilu pertama pada masa reformasi. Pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 1999 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Sistem Pemilu 1999 sama dengan Pemilu 1997 yaitu sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel daftar. Pemilu 1999 ini menggunakan asas LUBER JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil).

Pemilu tahun 1999 dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dibentuk oleh Presiden. KPU beranggotakan 48 orang dari unsur partai politik dan 5 orang wakil pemerintah. Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU juga dibantu oleh Sekretariat Umum KPU. Penyelenggara pemilu tingkat pusat dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) yang jumlah dan unsur anggotanya sama dengan KPU. Untuk penyelenggaraan di tingkat daerah dilaksanakan oleh PPD I, PPD II, PPK, PPS, dan KPPS. Untuk penyelenggaraan di luar negeri dilaksanakan oleh PPLN, PPSLN, dan KPPSLN yang keanggotaannya terdiri atas wakil-wakil parpol peserta Pemilu ditambah beberapa orang wakil dari pemerintah dan tokoh-tokoh masyarakat.

Pemilu 1999 diikuti 48 paretai politik yaitu: Partai Indonesia Baru, Partai Kristen Nasional Indonesia, Partai Nasional Indonesia, Partai Aliansi Demokrat Indonesia, Partai Kebangkitan Muslim Indonesia, Partai Ummat Islam, Partai Kebangkitan Umat, Partai Masyumi Baru, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Syarikat Islam Indonesia, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Abul Yatama, Partai Kebangsaan Merdeka, Partai Demokrasi Kasih Bangsa, Partai Amanat Nasional,Partai Rakyat Demokratik, Partai Syarikat Islam Indonesia 1905, Partai Katholik Demokrat, Partai Pilihan Rakyat, Partai Rakyat Indoneia, Partai Politik Islam Indonesia Masyumi,Partai Bulan Bintang,Partai Solidaritas Pekerja, Partai Keadilan, Partai Nahdlatul Umat, PNI-Front Marhaenis, Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia, Partai Republik, Partai Islam Demokrat,PNI-Massa Marhaen, Partai Musyawarah Rakyat Banyak, Partai Demokrasi Indonesia, Partai Golongan Karya, Partai Persatuan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Uni Demokrasi Indonesia, Partai Buruh Nasional, Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), Partai Daulat Rakyat, Partai Cinta Damai, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia, Partai Nasional Bangsa Indonesia, Partai Bhinneka Tunggal Ika,Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia, Partai Nasional Demokrat, Partai Umat Muslimin Indonesia, dan Partai Perkerja Indonesia.

Berdasarkan hasil Sidang Umum MPR, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Pasangan Abdurrahman Wahid – Megawati Soekarnoputri kemudian digantikan oleh pasangan Megawati Soekarnoputri – Hamzah Haz dalam Sidang Istimewa MPR RI pada tanggal 23 Juli 2001.

3.2. Pemilu 2004

Pemilu 2004 merupakan pemilu pertama yang memungkinkan rakyat memilih langsung wakil mereka untuk duduk di DPR, DPD, dan DPRD serta memilih langsung presiden dan wakil presiden. Pemilu 2004 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 5 April 2004 untuk memilih 550 anggota DPR, 128 anggota DPD, serta anggota DPRD (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2004-2009. Sedangkan pemilihan presiden dan wakil presiden untuk masa bakti 2004-2009 diselenggarakan pada tanggal 5 Juli 2004 (putaran I) dan 20 September 2004 (putaran II). Terpilih sebagai presiden adalah H. Susilo Bambang Yudhoyono dan sebagai wakil presiden adalah Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla

Pemilu 2004 dilaksanakan dengan sistem yang berbeda dari pemilu-pemilu sebelumnya. Pemilu untuk memilih Aanggota DPR dan DPRD (termasuk didalamnya DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) dilaksanakan dengan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan sistem daftar calon terbuka. Partai politik akan mendapatkan kursi sejumlah suara sah yang diperolehnya. Perolehan kursi ini akan diberikan kepada calon yang memenuhi atau melebihi nilai Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Apabila tidak ada, maka kursi akan diberikan ke- pada calon berdasarkan nomor urut. Pemilu untuk memilih Anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak. Sedangkan asas Pemilu 2004 menggunakan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).

Pada Pemilu 2004, KPU pertama kali bertugas sebagai penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Penyelenggaraan divtingkat provinsi dilakukan KPU Provinsi, sedangkan di tingkat kabupaten/kota oleh KPU Kabupaten/Kota. Selain badan penyelenggara pemilu diatas, terdapat juga penyelenggara pemilu yang bersifat sementara (adhoc) yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemu-ngutan Suara (PPS) untuk tingkat desa/kelurahan, dan Kelompok Penyelenggara Pemu-ngutan Suara (KPPS) untuk di TPS. Untuk penyelenggaraan di luar negeri, dibentuk Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN). Pada Pemilu 2004, pengawasan dilakukan oleh lembaga yang bernama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan kode etik oleh lembaga dewan kehormatan Komisi Pemilihan Umum.

Pemilu 2004 diikuti 24 partai politik yakni: Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Buruh Sosial Demokrat, Partai Bulan Bintang, Partai Merdeka, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan, Partai Perhimpunan Indonesia Baru, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, Partai Demokrat, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia, Partai Amanat Nasional, Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Bintang Reformasi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Damai Sejahtera, Partai Golongan Karya, Partai Patriot, Partai Sarikat Indonesia, Partai Persatuan Daerah, dan Partai Pelopor

 3.3 Pemilu 2009

Pemilu 2009 merupakan pemilu ketiga pada masa reformasi yang diselenggarakan secara serentak pada tanggal 9 April 2009 untuk memilih 560 anggota DPR, 132 anggota DPD, serta anggota DPRD (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2009-2014.

Sistem Pemilu 2009 untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan sistem daftar calon terbuka. Kursi yang dimenangkan setiap partai politik mencerminkan proporsi total suara yang didapat setiap parpol. Mekanisme sistem ini memberikan peran besar kepada pemilih untuk menentukan sendiri wakilnya yang akan duduk di lembaga perwakilan. Calon terpilih adalah mereka yang memperoleh suara terbanyak. Untuk memilih Anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak. Distrik disini adalah provinsi, dimana setiap provinsi memiliki 4 (empat) perwakilan. Asas Pemilu. Sedangkan asas Pemilu 2009 menggunakan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).

UUD 1945 menyebutkan bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Penyelenggara pemilu di tingkat nasional dilaksanakan oleh KPU, ditingkat provinsi dilaksanakan oleh KPU Provinsi, di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Selain badan penyelenggara pemilu diatas, terdapat juga penyelenggara pemilu yang bersifat sementara (adhoc) yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk tingkat desa/kelurahan, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk di TPS. Untuk penyelenggaraan di luar negeri, dibentuk Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN). Pada Pemilu 2009, pertama kali Panwaslu bertransformasi menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kode etik masih bernama Dewan Kehormatan KPU.

Pemilu 2009 diikuti 38 partai politik yakni: Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Gerakan Indonesia Ray, Partai Barisan Nasional, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Perjuangan Indonesia Baru, Partai Kedaulatan, Partai Persatuan Daerah, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Pemuda Indonesia, Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Karya Perjuangan, Partai Matahari Bangsa, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Republika Nusantara, Partai Pelopor, Partai Golongan Karya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Damai Sejahtera, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Bintang Reformasi, Partai Patriot, Partai Demokrat, Partai Kasih Demokrasi Indonesia, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Partai Merdeka, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia,Partai Sarikat Indonesia, dan Partai Buruh

Pemilihan presiden dan wakil presiden untuk masa bakti 2009-2014 diselenggarakan pada tanggal 8 Juli 2009 (satu putaran). Terpilih sebagai presiden adalah H. Susilo Bambang Yudhoyono dan sebagai wakil presiden adalah Boediono.


 3.4 Pemilu 2014

Pemilu 2014 merupakan pemilu keempat pada masa reformasi yang diselenggarakan secara serentak pada tanggal 9 April 2014 untuk memilih 560 anggota DPR, 132 anggota DPD, serta anggota DPRD (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2014-2019. Sedangkan pemilihan presiden dan wakil presiden untuk masa bakti 2014-2019 diselenggarakan pada tanggal 9 Juli 2014 (satu putaran). Terpilih sebagai presiden adalah Joko Widodo dan sebagai wakil presiden adalah Jusuf Kalla.

Sistem Pemilu 2014 untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan sistem daftar calon terbuka. Kursi yang dimenangkan setiap partai politik mencerminkan proporsi total suara yang didapat setiap parpol. Mekanisme sistem ini memberikan peran besar kepada pemilih untuk menentukan sendiri wakilnya yang akan duduk di lembaga perwakilan. Calon terpilih adalah mereka yang memperoleh suara terbanyak. Untuk memilih Anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak. Distrik disini adalah provinsi, dimana setiap provinsi memiliki 4 (empat) perwakilan. Asas Pemilu. Sedangkan asas Pemilu 2014 menggunakan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).

Organisasi penyelenggara mulai dari pusat Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, PPSLN, KPPSLN yang keanggotaannya terdiri dari perwakilan akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat. Pada Pada Pemilu 2014 ini juga pertama kali Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU) bertransformasi menjadi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sedangkan pengawasan tetap oleh lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pemilu 2014 diikuti 12 partai politik yakni: Partai Nasional Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.

 3.5 Pemilu 2019

Pemilu 2019 merupakan pemilu kelima pada masa reformasi yang diselenggarakan secara serentak pada tanggal 17 April 2019 untuk memilih 575 anggota DPR, 136 anggota DPD, serta anggota DPRD (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2019-2024. Sedangkan pemilihan presiden dan wakil presiden untuk masa bakti 2019-2024 juga diselenggarakan di tanggal yang sama (17 April 2019/satu putaran). Terpilih sebagai presiden adalah Joko Widodo dan sebagai wakil presiden adalah Ma’ruf Amin.

Sistem Pemilu 2019 untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan sistem daftar calon terbuka. Kursi yang dimenangkan setiap partai politik mencerminkan proporsi total suara yang didapat setiap parpol. Mekanisme sistem ini memberikan peran besar kepada pemilih untuk menentukan sendiri wakilnya yang akan duduk di lembaga perwakilan. Calon terpilih adalah mereka yang memperoleh suara terbanyak. Untuk memilih Anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak. Distrik disini adalah provinsi, dimana setiap provinsi memiliki 4 (empat) perwakilan. Asas Pemilu. Sedangkan asas Pemilu 2019 menggunakan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).

Organisasi penyelenggara mulai dari pusat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, PPSLN, KPPSLN yang keanggotaannya terdiri dari perwakilan akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat. Pengawasan dilakukan oleh  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kode etik dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pemilu 2019 diikuti 14 partai politik yakni: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golongan Karya, Partai Nasdem, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda), Partai Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

 3.6 Pemilu 2024

Pemilu 2024 merupakan pemilu keenam pada masa reformasi yang diselenggarakan secara serentak pada tanggal 14 Februari 2024 untuk memilih 580 anggota DPR, 152 anggota DPD, serta anggota DPRD (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2019-2024. Sedangkan pemilihan presiden dan wakil presiden untuk masa bakti 2024-2029 juga diselenggarakan di tanggal yang sama (14 Februari 2024/putaran pertama) dan 26 Juni 2024/putaran kedua. Ada tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024 yakni: Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Asas Pemilu 2019 menggunakan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).

Organisasi penyelenggara mulai dari pusat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, PPSLN, KPPSLN yang keanggotaannya terdiri dari perwakilan akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat. Pengawasan dilakukan oleh  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kode etik dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik yakni: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda),Partai Amanat Nasional (PAN),Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat,Partai Solidaritas Indonesia (PSI),Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat. (Truly Okto Purba)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *