Categories Opini

Guru Kelas Bukan Konselor: Mencari Solusi untuk Layanan BK di Sekolah Dasar

Penulis melakukan observasi secara langsung di SD Swasta HKBP Padang Bulan Medan pada hari Sabtu, (23/05/2026). (FOTO: Dokumentasi Penulis)

       Berbagai permasalahan yang dihadapi anak usia sekolah dasar, mulai dari perundungan, kecanduan gawai, hingga persoalan sosial dan emosional, menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap layanan bimbingan dan konseling tidak dapat diabaikan. Namun, di tengah berbagai permasalahan tersebut, ketersediaan guru Bimbingan dan Konseling (BK) profesional di sekolah dasar masih belum merata. Dalam kondisi ini, pelimpahan fungsi bimbingan dan konseling kepada guru kelas kerap dipandang sebagai solusi praktis untuk mengatasi keterbatasan tenaga. Padahal, menjadikan guru kelas sebagai pengganti tenaga profesional BK bukanlah solusi yang seharusnya dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan pendampingan peserta didik.

       Guru kelas dan guru BK memiliki kompetensi serta tanggung jawab yang berbeda. Guru kelas dididik untuk merancang dan melaksanakan pembelajaran, mengelola kelas, serta menilai perkembangan akademik peserta didik. Sementara itu, guru BK memiliki keahlian khusus dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling. Seperti yang tertulis dalam Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling dijelaskan bahwa layanan bimbingan dan konseling merupakan upaya sistematis dan objektif untuk membantu peserta didik mencapai perkembangan yang optimal. Layanan ini mencakup berbagai bidang, mulai dari perkembangan pribadi, sosial, belajar, hingga karier. Guru BK memiliki peran dalam memahami kondisi peserta didik, mencegah munculnya permasalahan, membantu siswa menghadapi masalah yang dialaminya, serta mendukung perkembangan mereka secara menyeluruh. Karena itu, menempatkan guru kelas sebagai pihak yang harus menangani seluruh permasalahan bimbingan dan konseling peserta didik merupakan sebuah kekeliruan dalam memahami perbedaan kompetensi kedua bidang tersebut. Guru kelas tentu memiliki peran penting dalam mengenali perubahan perilaku dan permasalahan peserta didik, tetapi peran tersebut tidak berarti bahwa guru kelas harus menggantikan fungsi guru BK secara penuh.

       Persoalan menjadi semakin kompleks ketika tanggung jawab tersebut dijalankan di tengah beban kerja guru kelas yang sudah besar. Seperti yang tertulis dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru menunjukkan bahwa guru memiliki berbagai tugas profesional, mulai dari melaksanakan pembelajaran, melakukan asesmen, membimbing peserta didik, hingga melaksanakan tugas tambahan sebagai wali kelas. Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan seorang wali kelas di SD Swasta HKBP Padang Bulan Medan ketiadaan guru BK khusus di sekolah membuatnya harus merangkap tugas untuk menangani berbagai permasalahan peserta didik. Di tengah tanggung jawabnya dalam mengelola pembelajaran dan menjalankan tugas sebagai wali kelas, ia juga harus memberikan pendampingan ketika siswa menghadapi berbagai permasalahan. Kondisi tersebut membuat beban wali kelas semakin besar dan menunjukkan bahwa keterbatasan guru BK tidak hanya berdampak pada peserta didik, tetapi juga menambah beban kerja guru kelas. Jika fungsi bimbingan dan konseling juga dibebankan secara penuh kepada guru kelas, terdapat risiko layanan tersebut hanya dilaksanakan sebatas pemenuhan kewajiban administratif. Padahal, bimbingan dan konseling seharusnya berorientasi pada kebutuhan nyata peserta didik, bukan sekadar pada terpenuhinya dokumen atau tugas formal guru.

       Kebijakan yang mengandalkan guru kelas untuk menangani seluruh fungsi bimbingan dan konseling juga berisiko mengabaikan pentingnya pendampingan sejak usia sekolah dasar. Sekolah dasar merupakan tahap penting dalam perkembangan karakter, kemampuan sosial, dan pengelolaan emosi anak. Berbagai permasalahan seperti perundungan, kesulitan mengendalikan emosi, maupun perilaku sosial yang bermasalah perlu dikenali dan ditangani sejak dini. Menunggu anak memasuki usia remaja untuk memberikan pendampingan yang lebih serius sama halnya dengan menambal bendungan ketika air sudah telanjur meluap. Pencegahan dan penanganan seharusnya dimulai sejak fondasinya masih dapat diperkuat. Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) juga menunjukkan bahwa peserta didik sekolah dasar menempati persentase tertinggi sebagai korban perundungan, yaitu sebesar 26%, lebih tinggi dibandingkan jenjang SMP (25%)  maupun SMA (18,75%). Mayoritas kasus yang terjadi berupa kekerasan fisik dengan persentase mencapai 55,5%. Data tersebut menunjukkan bahwa berbagai permasalahan sosial dan emosional di lingkungan sekolah dasar memerlukan perhatian yang serius. Kondisi ini menunjukkan bahwa guru tidak hanya menghadapi tantangan dalam mengajarkan materi pelajaran, tetapi juga mendampingi perkembangan sosial dan emosional

       Karena itu, pemerintah perlu menyusun solusi yang lebih terencana untuk memperkuat layanan bimbingan dan konseling di sekolah dasar. Pengadaan guru BK khusus untuk setiap sekolah memang membutuhkan proses dan perencanaan yang tidak sederhana. Namun, keterbatasan tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk membebankan seluruh fungsi BK kepada guru kelas. Pemerintah perlu memiliki peta jalan yang jelas untuk menghadirkan tenaga profesional BK di sekolah dasar secara bertahap.

       Sebagai solusi jangka pendek, pemerintah dapat mempertimbangkan sistem Itinerant School Counselor atau guru BK berbasis layanan bergerak. Melalui sistem ini, seorang guru BK profesional dapat ditugaskan untuk mendampingi beberapa sekolah dasar dalam satu wilayah secara berkala. Guru BK dapat melakukan deteksi dini, memberikan layanan konseling, mendampingi peserta didik yang membutuhkan bantuan, serta memberikan konsultasi kepada guru kelas. Dengan demikian, sekolah yang belum memiliki guru BK secara permanen tetap dapat memperoleh akses terhadap layanan profesional, sementara guru kelas tidak harus menanggung seluruh tanggung jawab bimbingan dan konseling seorang diri. Model serupa telah diterapkan di sejumlah wilayah di Amerika Serikat dan Australia, terutama untuk menjangkau sekolah-sekolah yang memiliki keterbatasan akses terhadap tenaga konseling. Misalnya, di New South Wales, Australia, sistem pendidikan secara resmi mengenal posisi dan layanan yang bersifat itinerant (keliling) , sedangkan di beberapa wilayah Amerika Serikat terdapat konselor sekolah yang ditugaskan untuk melayani lebih dari satu sekolah. Hal ini menunjukkan bahwa keterbatasan tenaga tidak selalu harus diatasi dengan menempatkan satu konselor di setiap sekolah sejak awal, tetapi dapat dilakukan secara bertahap melalui sistem layanan yang memungkinkan satu konselor menjangkau beberapa sekolah.

       Menyelamatkan perkembangan sosial dan emosional generasi bangsa tidak dapat dilakukan melalui kebijakan tambal sulam yang hanya memindahkan beban dari satu pihak kepada pihak lain. Guru kelas memiliki peran penting dalam pendidikan, tetapi mereka tidak seharusnya dipaksa menjadi pengganti tenaga profesional BK. Sudah saatnya pemerintah menyusun langkah yang lebih terencana untuk memperkuat layanan bimbingan dan konseling di sekolah dasar. Jika kesehatan mental dan pembentukan karakter anak ingin diperhatikan sejak dini, maka tenaga yang tepat juga harus ditempatkan pada bidang yang tepat.

(Sepriana Sinaga)

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *