Categories Opini

Lalu Lintas Tak Hanya untuk Kendaraan

ILUSTRASI Opini: Kondisi jalan perkotaan menunjukkan bahwa lalu lintas tidak hanya melibatkan kendaraan bermotor, tetapi juga kelompok masyarakat lain yang hingga kini belum sepenuhnya terlindungi oleh regulasi (FOTO: pinterest.com)

Kelompok pengendara sepeda baik sepeda konvensional maupun sepeda listrik yang kini semakin banyak digunakan oleh masyarakat. Saat ini, hanya sedikit jalan utama di kota yang memiliki jalur khusus untuk sepeda. Pengendara sepeda terpaksa beroperasi di antara aliran kendaraan bermotor yang berkecepatan tinggi atau berbagi trotoar dengan pejalan kaki, menciptakan situasi yang berbahaya bagi semua pihak. Padahal, sepeda dapat menjadi solusi efektif untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara yang semakin parah di kota kita. Peraturan yang ada hanya mengklasifikasikan sepeda sebagai kendaraan ringan, namun tidak mengatur secara rinci tentang pembangunan jalur khusus, batasan area yang dapat dilalui, atau tata cara berinteraksi dengan pengguna jalan lain. Akibatnya, konflik antara pengendara sepeda dengan pengemudi mobil atau motor sering terjadi, bahkan berkembang menjadi masalah yang mengganggu ketertiban umum.

Tak kalah penting adalah kondisi kelompok pedagang kaki lima yang berjualan di sekitar pinggir jalan. Namun, lokasi berjualan yang tidak teratur seringkali menyebabkan penyempitan jalur lalu lintas, mengganggu aliran kendaraan, dan bahkan menjadi sumber masalah kebersihan. Masalahnya adalah regulasi yang ada selama ini lebih fokus pada penertiban dan pemberian sanksi, bukan pada pengaturan yang mengakomodir kebutuhan mereka sekaligus menjaga kelancaran lalu lintas. Kita perlu menyadari bahwa pedagang kaki lima juga adalah pengguna jalan yang memiliki kontribusi nyata pada perekonomian lokal, sehingga peraturan harus mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan mereka dan kepentingan masyarakat luas. Hingga saat ini, belum ada peraturan daerah yang secara jelas mengatur tentang zona berjualan yang diperbolehkan, jam operasional yang tidak mengganggu lalu lintas puncak, serta kewajiban pedagang untuk menjaga kebersihan dan keamanan area sekitar lokasi berjualan.

Kelompok lain yang sering terabaikan dalam regulasi lalu lintas adalah pekerja yang beroperasi di jalan raya, seperti tim konstruksi yang melakukan perbaikan jalan, teknisi yang memperbaiki infrastruktur utilitas seperti saluran listrik atau telekomunikasi, serta petugas kebersihan yang membersihkan jalan dan drainase. Ketika mereka bekerja di lokasi yang terbuka, seringkali tidak ada pengaturan yang jelas tentang penandaan zona kerja yang aman, waktu operasional yang tidak mengganggu arus lalu lintas, atau kewajiban pihak penyedia jasa untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi pengguna jalan lain.

Untuk mengatasi semua kekosongan dan kelemahan regulasi tersebut, diperlukan pendekatan baru yang lebih komprehensif dalam menyusun peraturan lalu lintas  yaitu dengan melihat jalan raya sebagai ruang publik yang harus dapat dinikmati oleh semua orang dengan aman dan adil. Pemerintah  perlu menyusun Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang hak dan kewajiban pengguna jalan non-kendaraan bermotor, yang secara jelas mengatur setiap kelompok pengguna jalan. Di dalam Perda ini harus diatur standar minimal fasilitas trotoar yang layak pakai, termasuk lebar yang cukup, permukaan yang rata, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Selain itu, perlu diatur tentang pembangunan jalur khusus untuk pengendara sepeda di jalan utama kota, zona berjualan yang terstruktur dan aman bagi pedagang kaki lima, serta prosedur keamanan yang jelas bagi pekerja yang beroperasi di jalan raya.

Perlu sinkronisasi yang erat antara berbagai instansi terkait dalam menyusun dan menegakkan peraturan ini. Instansi seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perdagangan, serta Kepolisian memiliki peran yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Misalnya, Dinas Pekerjaan Umum bertanggung jawab untuk menyediakan dan memelihara fasilitas jalan yang memadai, Dinas Perdagangan bertugas untuk mengatur aktivitas pedagang kaki lima, sedangkan Kepolisian bertugas untuk menegakkan aturan dan menangani pelanggaran. Tanpa koordinasi yang baik antara instansi-instansi ini, peraturan yang dibuat akan sulit untuk diimplementasikan secara efektif dan konsisten di seluruh kota.

Pelaksanaan peraturan harus dilakukan dengan prinsip keadilan dan tidak diskriminatif. Semua pengguna jalan baik pengemudi kendaraan, pejalan kaki, pengendara sepeda, pedagang, maupun pekerja jalan harus dikenai sanksi yang jelas dan proporsional jika melanggar aturan. Pada saat yang sama, semua kelompok juga harus diberikan fasilitas dan perlindungan yang memadai sesuai dengan hak mereka. Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi yang masif dan berkelanjutan kepada masyarakat tentang peraturan baru ini, sehingga setiap orang memahami apa yang diizinkan dan dilarang, serta hak dan kewajiban yang mereka miliki sebagai pengguna jalan. Sosialisasi dapat dilakukan melalui berbagai saluran, seperti media massa lokal, penyuluhan langsung di komunitas, serta informasi yang dipasang di lokasi-lokasi strategis di jalan raya.

Kita harus menyadari bahwa keamanan dan kelancaran lalu lintas tidak dapat dicapai hanya dengan mengatur kendaraan bermotor. Jalan raya adalah aset publik yang harus memberikan manfaat bagi semua lapisan masyarakat, bukan hanya bagi mereka yang memiliki kendaraan. Dengan menyusun peraturan lalu lintas yang meliputi semua pengguna jalan, kita tidak hanya meningkatkan keamanan dan kelancaran lalu lintas, tetapi juga menciptakan kota yang lebih adil, inklusif, dan layak huni bagi seluruh masyarakat.

(Panen Nababan)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *