ILUSTRASI Opini Bahaya Child Grooming Pada Masa Depan Anak ( FOTO : Pinterest.com)
Istilah Child Grooming merupakan keadaan seseorang yang mampu memanipulasi anak untuk membangun suatu hubungan yang kuat dengan pelaku agar korban akan menuruti segala perintah si pelaku baik dalam kegiatan pelecehan seksual maupaun hal lain yang diinginkan pelaku untuk memenuhi hasrat pelaku.
Child Grooming dapat terjadi dimana saja seperti di media sosial, game online, kampus, sekolah dan bahkan sekolah pendidikan keagamaan sekalipun. Adapun tindakan child grooming sebenarnya bisa dilakukan oleh siapa saja yang berada disekitar anak , termasuk keluarga, orang asing, kerabat, guru, dosen, pemimpin sekolah atau orang yang memiliki kekuasaan.
Definisi Grooming (Kekerasan Pelecehan Seksual)
Grooming adalah proses yang dilakukan seseorang untuk mempersiapkan anak, orang dewasa (kerabat), dan lingkungan tertentu untuk kemudian melakukan pelecehan terhadap anak tersebut (Craven, 2006). National Society for the Prevention of Cruelty to Children (NSPCC), yang menyatakan bahwa grooming merupakan upaya yang dilakukan seseorang untuk membangun hubungan, kepercayaan, dan hubungan emosional dengan seorang anak atau remaja sehingga mereka dapat memanipulasi, mengeksploitasi, dan melecehkan mereka (dalam Andaru, 2021). Kamus Cambridge mendefinisikan grooming sebagai sebuah aktivitas kriminal yaitu menjalin pertemanan dengan anak-anak dengan tujuan hubungan seksual, terutama melalui internet (Wood & Wheatcroft, 2020).
Child Grooming sering juga disebut sebagai pedofil anak karena mangsa mereka adalah anak yang usianya terpaut jauh dari usia sipelaku akan tetapi kedua istilah ini sedikit berbeda. Pedofil anak adalah seorang pelaku yang melakukan tindakan pelecehan seksual dan juga dapat menjadi pelaku Child Trafficking. Sedangkan child grooming merupakan predator seks anak yang menggunakan anak-anak untuk memuaskan hasrat pribadinya. Kejahatan Child Grooming tidak hanya terjadi pada anak Perempuan saja tetapi kejahatan tersebut juga dapat terjadi pada anak laki-laki (LGBT).
Di Indonesia kasus kekerasan seksual pada anak (child grooming) hampir sudah menjadi bulan-bulanan yang sangat hangat. menurut kemenpppa.go.id – Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), tercatat pada rentang Januari hingga Juni 2024, terdapat 7.842 kasus kekerasan terhadap anak dengan 5.552 korban anak perempuan dan 1.930 korban anak laki-laki, di mana kasus kekerasan seksual menempati urutan pertama dari jumlah korban terbanyak sejak tahun 2019 sampai tahun 2024.
Salah satu kasus child grooming yang terjadi pada tahun 2019 adalah seorang pelaku child grooming menggunakan media game online untuk mencari korbannya. Pelaku berkenalan dengan korban melalui fitur chat dalam aplikasi game online tersebut kemudian merayu anak-anak untuk melakukan video call. Anak-anak diarahkan untuk melakukan hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas seksual dan pelaku merekam video call tersebut. Kemudian pelaku menyebarkan serta memperjualbelikan video tersebut. Pendapat Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty.
Faktor Terjadinya Kejahatan Child Grooming
Adapun faktor penyebab terjadinya kejahatan adalah pelaku rentan membangun koneksi yang baik dengan orang tua korban dengan jangka waktu yang singkat atau panjang, sehingga keluarga tidak akan menaruh curiga pada pelaku terhadap niat buruknya pada buah hati mereka. Faktor kedua adalah tindakan manipulative dengan memberikan hadiah yang berturut- turut untuk menyenangkan korban, memberikan perhatian khusus, dan bersikap memanjakan korban untuk mendapatkan kesetiaan korban. Faktor ketiga adalah status sosial pelaku, pelaku akan menggunakan kekuasaanya untuk menekan anak seperti memberikan ancaman apabila korban tidak menuruti kehendak pelaku.
Faktor keempat adalah kemajuan teknonlogi, kemajuan teknologi yang semakin berkembang sangat mempercepat tindakan kejahatan child grooming. Media sosial, game online dan media lainnya yang digunakan oleh anak-anak, biasanya mereka menggunakan untuk menyebarkan informasi, foto, identitas atau kegiatan kesehariannya akan membuat pelaku dengan mudah meluncurkan niat jahatnya untuk memanipulasi anak tanpa membuat korban menaruh rasa curiga. Ketika aksinya berefek dengan baik pada anak maka korban akan dengan mudah menyerahkan diri pada pelaku tanpa paksaan. Faktor kelima adalah lengahnya Pemerintah dan orang tua terhadap instansi pendidikan dan sekolah keagamaan. Kurangnya pengawasan dari pemerintah terhadap instansi pendidikan maka predator seksual akan merasa aman dan dapat terus melakukan Tindakan pemenuhan hasratnya pada anak tanpa merasa terancam. Selain itu kelengahan orang tua juga menjadi salah satu faktor penting terjadinya Tindakan child grooming disekolah keagamaan, orang tua biasanya sangat mudah percaya dengan sekolah keagamaan sehingga mereka memasukkan anak-anak mereka ke instansi pendidikan tersebut dengan harapan anaknya akan baik-baik saja dan belajar dengan baik dan berpikir bahwa tempat itu tidak akan terjadi kejahatan.
Dampak Tindakan child grooming pada anak
Adapun beberapa dampak child grooming pada anak adalah sebagai berikut :
- Perubahan emosioal yang signifikan
Perubahan emosi yang sering berubah -ubah seperti mendadak marah,menangis,tertawa pendiam dan sebaginya disebabkan oleh perasaan mereka yang sudah bercampur aduk mulai dari merasa cemas, bersalah, dan depresi dan tidak tau harus menceritakannya pada siapa adalah penyebab perubahan emosi tersebut
- Kepercayaan diri hilang
Anak yang menjadi korban child grooming akan kehilangan kepercayaan diri mereka dilingkungan sosialnya atau keluarganya. Hal ini terjadi disebabkan oleh mereka merasa malu, merasa tidak berharga dan kotor dan bisa juga disebabkan oleh pengaruh perkataan pelaku atau ancaman yang diterima.
- Hilangnya motivasi belajar
Korban child grooming akan mengalami kehilangan motivasi belajar, seperti sering melamun dikelas, tidak focus saat guru menerangkan dikeas, tidak ada minat untuk melakukan kegiatan yang ia minati, nilai akademis akan cenderung menurun hal ini terjadi karena trauma fisik dan psikis yang mereka alami dari pelaku.
- Dapat menjadi pelaku
Korban dari child grooming juga dapat menjadi pelaku kejahatan child grooming, perilaku ini bisa terjadi karena mereka pernah menjadi korban, sehingga mereka menjadi kecanduan akan prilaku tersebut dan menjadi salah satu pelaku dari child grooming
- Kecanduan prilaku seksual
Korban bisa kecanduan seksual apabila jika tidak segera ditangani dengan baik, mereka bisa saja sering melakukan hal-hal vulgar terhadap dirinya. Ini terjadi karena trauma berkepanjangan yang mereka rasakan saat menjadi korban dari child grooming.
Mencegah Dan Menangani Child Grooming
Untuk mencegah terjadinya child grooming pada anak adalah
- Mengawasi perilaku anak dalam bermain sosmed
- Tidak mudah percaya pada siapapun
- Memberikan anak pengarahan tentang perilaku kejahatan yang bisa terjadi kapan saja,dan oleh siapa saja
- Tidak dengan mudah menitipkan anak disekolah keagamaan
Untuk menangani anak apabila menjadi korban
- Melaporkan pelaku
- Memastikan bahwa keadaan mental anak tetap aman
- Membawa anak ke psikolog untuk menangani traumanya
- Tidak menghakimi anak
- Tidak menyebarkan berita bahwa ia adalah korban untuk menghindari tekanan dari sosialnya.
- Mengajari anak tentang religi yang dianut agar anak merasa dirinya berharga
Berikut adalah penejelasan mengenai child grooming, dampak, cara mencegah dan menanganinya jika sudah terjadi tindakan child grooming. Kiranya informasi ini akan menjadi pedoman bagi para pembaca agar lebih memperhatikan lingkungan disekitarnya dan lebih memperhatikan anak- anak mereka agar dapat terhindar dari predator seks anak. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa dimasa depan. Itulah mengapa pentingnya kerja sama antara orang tua.masyarakat dan pemerintah dalam mengawasi anak-anak dari para predator seksual. Apabila ada seseorang yang patut dicurigai/pelaku segeralah melakukan pelaporan pada pihak yang berwenang atau segera menghindarkan anak dari pelaku kejahatan seksual. Jangan mudah pecaya kepada siapapun untuk menitipkan anak apalagi meninggalkan mereka bertahun-tahun tanpa pengawasan orang tua kandung.
(Setia Br Sembiring)
