Pernikahan Dini di Kepulauan Nias (FOTO: Dokumen pribadi)
UNIKA, VERITASUNIKA.COM – Lahir dan tumbuh besar di Nias, aku sering melihat teman-temanku nikah di usia dini. Banyak di antara mereka menikah bukan karna keinginannya, melainkan dinikahkan oleh orang tua karena tidak mampu secara ekonomi. Alasan lain karena tradisi masyarakat setempat yaitu untuk mengikat tali persaudaraan dan rumpun keluarga.
Masyarakat di kepulauan Nias merupakan masyarakat yang menganut sistem budaya patriarki, di mana laki-laki lebih dominan dari perempuan. Seperti halnya dalam adat pernikahan, pengantin perempuan akan diboyong ke rumah pengantin laki-laki dan meninggalkan keluarga kandungnya dan juga tidak menyandang marga dari keluarga kandungnya lagi, melainkan mengikuti marga sang suami.
Pernikahan dini di Nias sudah banyak terjadi, bahkan dialami oleh teman-temanku yang masih duduk dibangku SMP dan juga SMA. Aku sendiri mengenal dua teman yang melakukannya. Mereka adalah Dewi dan Yosea.
Kisah Dewi
Setelah 6 hari lamanya, Dewi akhirnya (4/7/2022) membalas pesanku “halo kak Dewi, Yaahowu,” begitulah pesan yang kukirimkan ke dia. Seorang teman yang cukup dekat lebih tepatnya adik kelasku saat masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Dewi bercerita padaku bahwa sebenarnya tidak ingin menikah lebih cepat. Namun orang tuanya telah menjodohkannya kepada laki-laki yang tidak dikenalnya untuk dinikahkan.
“Sebenarnya bukan kehendakku tetapi kehendak orang tua saya, rencana dulu aku mau melanjut sekolah tetapi orang tua tidak mampu untuk membiayai saya,” tuturnya.
Di usia nikahnya yang terlalu dini, Dewi mengaku bahwa dia masih belum siap untuk menikah. Dia masih belum paham arti sebuah pernikahan dan berumah tangga. Bahkan, Dewi ia pernah melarikan diri dari rumah beberapa kali sebelum pesta pernikahan digelar.
“Saya sudah mengatakan berulang kali untuk tidak menikah terlalu cepat. Saya baru saja menamatkan SMP dan juga ingin lanjut SMA seperti teman-temanku yang lain. Namun orang tua sudah berkehendak dan saya tidak bisa berbuat banyak” jelas Dewi.
Sekarang di umurnya yang ke 21 Tahun Dewi sudah memiliki 3 orang anak, yakni satu laki-laki dan dua perempuan. Kesehariannya disibukkan dengan mengurus rumah dan anak-anaknya yang masih balita.
Kisah Yosea dan Libertina
Tidak hanya dialami oleh Dewi, namun salah satu kerabat saya yaitu Yosea Halawa yang menikahi seorang gadis berumur 16 tahun pada tahun 2017. Gadis itu bernama Libertina Gulo kelahiran 2001.
“Kami menikah bukan karna sudah saling mengenal dan siap untuk menikah. Namun orang tua kami menginginkan adanya pernikahan, untuk menjalin hubungan yang lebih erat dari kedua keluarga kami,” tutur Libertina.
Keluarga mereka sempat khawatir karna keduanya tak kunjung memiliki seorang anak.
“kami baru memiliki anak setelah empat tahun tujuh bulan menikah. Saya mengidap sebuah penyakit namun tidak tau pasti apa penyakitnya karna kami tidak pernah ke medis melainkan menjalani pengobatan secara tradisional,” jelas Libertina.
Kondisi Kawin Anak di Nias
Chairidani dari PKPA Nias menyatakan bahwa tradisi dan budaya patriarki masih memengaruhi cara pandang masyarakat di Kepulauan Nias, terutama di wilayah pedesaan atau pedalaman. Dalam diskusi tematik yang diselenggarakan oleh Rumah Nias (27 Mei 2021) dan dikutip dari kabarnias.com, Chairidani menyebut pandangan yang menganggap anak perempuan sebagai aset dan tujuan dari pernikahan adalah untuk kehormatan keluarga.
Dr. Sitasi Zagoto dalam laporan yang sama menjelaskan bahwa budaya masyarakat Nias menempatkan perempuan sebagai kelompok yang harus dilindungi. Dengan dasar itu, perkawinan bagi anak perempuan dilaksanakan oleh orang tua dengan tujuan melindungi harkat dan martabat anak perempuan dari perilaku yang dianggap tidak pantas. Perkawinan anak juga menjadi salah satu cara mempertahankan hubungan etnis atau komunitas. Namun dia menekankan bahwa, kemiskinan adalah salah satu alasan mengawinkan anak untuk mengurangi biaya membesarkan anak perempuan.
Seperti yang dituliskan Ibu Esther GN Telaumbanua (Rumah Nias) dalam artikel “Stop Perkawinan Anak Usia Dini di Kepulauan Nias,” pencegahan nikah dini semestinya dilakukan melalui program pemberdayaan vokasi dan ekonomi yang efektif. Selain itu, dia menekanlan sosialisasi dan edukasi harus mengikutsertakan seluruh kelompok pemangku kepentingan dan partisipasi kaum muda. Hal ini menurutnya untuk mengarahkan perubahan pola pikir dan penanaman nilai-nilai baru. (Marta Nefiria Halawa)
***
Tulisan ini bagian dari program Workshop dan Story Grant Pers Mahasiswa yang digelar Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) atas dukungan Friedrich-Naumann-Stiftung für die Freiheit (FNF) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
