Dilema Antara Pembelajaran Daring dan Tatap Muka di Indonesia (FOTO: DOK PIXABAY.COM)
UNIKA, VERITASUNIKA.COM – Sistem Pembelajaran Daring adalah sistem pembelajaran dalam jaringan internet, dimana semua proses belajar mengajar dilaksanan dengan memanfaatkan teknologi melalui sebuah wadah pertemuan melaui jaringan internet atau disebut secara virtual meeting. Ada banyak aplikasi yang dimanfaatkan sekolah dan universitas misalnya zoom meeting, google meet, google classroom, kipin school, meja kita, rumah belajar, dan sebagainya.
Sistem Pembelajaran Daring dilaksanakan karena mewabahnya virus menular yang menginfeksi saluran pernapasan yang disebut Covid-19. Virus tersebut sangat mudah ditularkan misalnya dari saluran pernapasan dan sentuhan badan atau fisik. Karena hal tersebut virus ini sangat cepat menyebar diseluruh penjuru dunia termasuk negara kita Indonesia dimana awal mula mewabahnya virus tersebut di Wuhan, China.
Pertama bagi Indonesia dilakukan pemutusan sekolah offline yang diganti dengan sekolah online. Ini dimulai sejak Maret 2020 yang dimana kita ketahui pada tanggal 2 Maret 2020 warga Indonesia pertama terpapar Covid-19. Pada saat itu pemerintah menghimbau agar sekolah diliburkan selama dua minggu. Alhasil libur tersebut terus-menerus diperpanjang, sehingga pemerintah tepatnya Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan Sistem Pembelajaran dari rumah secara online. Dengan tujuan supaya proses belajar mengajar tidak vakum maka digunakanlah teknologi digital sebagai alat yang sangat efektif untuk menghadapi kurikulum darurat di era pandemic Covid-19.
Dari gagasan yang dikutip oleh www.kompasiana.com. Definisi atau hakikat dari pembelajaran efektif sendiri yaitu suatu proses belajar mengajar yang bukan saja terfokus pada hasil yang dicapai peserta didik, namun bagaimana proses pembelajaran mampu memberikan pemahaman yang baik, kecerdasan, ketekunan, kesempatan, dan mutu serta dapat memberikan perubahan perilaku dan pengaplikasiannya dalam kehidupan.(Esti Wuryani Djiwandono, 2002: 226-227) ini cukup mendukung efektifnya pembelajaran daring karena walaupun hasil dari siswa/i atau mahasiswa/i kurang memuaskan namun jika dilihat dari skill dalam penggunaan teknologi digital, mereka semkin mahir dan lumayan cepat beradaptasi dengan teknologi. Sehingga mereka mempunyai peluang untuk mempelajari materi dari berbagai sumber dan terus berlatih.
Meskipun begitu tidak dapat dihindari bahwa Pembelajaran Daring menjadi hal yang sangat sulit bagi masyarakat ekonomi menenengah kebawah. Kita ketahui juga bahwa untuk belajar online diperlukan teknologi maka untuk mendapatkannya diperlukan sejumlah materi yang kita ketahui tidak sedikit. Belum lagi membeli kuota yang digunakan untuk belajar yang digunakan secara terus-menerus. Ini menjadi boomerang bagi mereka karena untuk memenuhi kebutuhan pokok saja butuh usaha yang keras. Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah memberi bantuan yaitu Bantuan Sosial (bansos) yang berupa pemenuhan kebutuhan pokok dan sejumlah uang bagi mereka terdaftatr sebagai kuluarga tak mampu.
Dari data dikutip dari www.kemendikbud.go.id. “Kemendikbud juga melakukan inisiatif membantu mengatasi kendala yang dihadapi guru, orang tua, dan anak selama pembelajaran jarak jauh,” tutur Mendikbud. Bulan Maret – April 2020, Kemendikbud melakukan penyediaan kuota gratis, realokasi anggaran Pendidikan Tinggi sebesar Rp 405 M untuk Rumah Sakit Pendidikan Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta, realokasi anggaran Kebudayaan Rp 70 M untuk kegiatan Belajar dari Rumah melalui TVRI, peluncuran portal Guru Berbagi, relaksasi penggunaan BOS dan BOP untuk pembayaran honor guru, serta pembelajaran daring. Bulan Mei – Juni 2020, Kemendikbud memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk 410 ribu mahasiswa, BOS Afirmasi dan BOS Kinerja diperluas cakupannya untuk sekolah swasta (bukan hanya sekolah negeri). Pada bulan Juli – Agustus 2020, Sekolah di zona hijau dan kuning diperbolehkan melakukan pembukaan kembali, zona lain masih dilarang. Kemendikbud juga akan memberikan bantuan subsidi kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen selama empat bulan (September-Desember 2020). Besaran bantuan, siswa 35 GB/bulan, guru 42 GB/bulan, serta mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan. Kepala satuan pendidikan harus melengkapi nomor telepon selular (handphone) peserta didik yang aktif melalui aplikasi dapodik sebelum 11 September 2020. Subsidi kuota tersebut masih berlaku sampai akhir tahun 2021, namun jumlahnya lebih diminimalkan. Saya seorang mahasiswi dari Perguruan Tinggi Swasta mendapatkan subsidi kuota internet sebesar 15 GB/bulan. Insiatif pemerintah di atas sangat mendukung efektifnya pembelajaran online ini, terlihat bahwa pendidikan di Indonesia sangat diutamakan dan tak boleh vakum hanya karena imbas mewabahnya Covid-19.
Ada satu masalah yang sulit untuk ditanggulangi istilahnya “kambing hitam” dalam Pembelajaran Daring ini, yaitu sinyal atau jaringan internet. Ada dari bebagai aspek yaitu pertama, pelajar dan mahasiswa yang tinggal di desa. Mereka mencari sinyal dengan pergi ke ladang atau tempat yang memiliki sinyal yang kuat. Kedua, pelajar dan mahasiswa yang tinggal di kota atau tersedia sinyal yang kuat bisa saja tiba-tiba sinyal buruk dan koneksi terputus. Karena sifat sinyal tidak dapat dikendalikan, biasanya berbanding lurus dengan keadaan alam, misalnya sinyal akan lemah jika hujan deras, mati lampu, petir, dan bencana alam lainnya. Dari kedua aspsek tersebut dapat disimpulkan jaringan internet masih sangat sulit di Indonesia terlebih di desa-desa pedalaman. Pelajar dan mahasiswa di desa rata-ratanya lebih memili untuk tiggal di kota, agar tidak terlalu dibebani oleh sinyal karena selain mencari sinyal, kewajiban atau tanggung jawab mereka sebagai pelajar dan mahasiswa harus terpenuhi yaitu mengerjakan tugas, mendengarkan materi dan lainnya. Sedangkan jika di tempat yang sinyalnya bagus, harus lebih giat lagi walaupun terkadang ada gangguan jaringan tapi itu bukan selalu dijadikan alasan untuk tidak mengikuti pembelajaran. Karena untuk situasi saat ini cara ini yang paling efektif dalam menghadapi kurikulum darurat ini.
Baru-baru ini saya dengar bahwa kasus covid-19 di Indonesia mulai menurun dari sebelumnya atau di zona aman. Serta mendukung percepatan dan pemerataan vaksinasi untuk menekan penularan sehingga kesehatan masyarakat dapat dioptimalkan. Setelah menjalani kurang lebih 2 tahun pembelajaran online, maka ada sejumlah pernyataan dari berbagai pihak mengenai dimulainya Pembelajaran Tatap Muka terbatas.
Berdasarkan yang dikutip dari https://dikti.kemdikbud.go.id/pengumuman/penyeleggaraan-pembelajaran-tatap-muka-tahun-akademik-2021-2022/. Menjelaskan bahwa keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesian mengenai Pembelajaran Tatap Muka Terbatas atau Daring masih tetap berlaku di Perguruan Tinggi. Apabila akan diselenggarakan PTM (Pembelajaran Tatap Muka) baik perkuliahan, praktikum, studio, praktik lapangan, maupun bentuk pembelajaran lainnya, perguruan harus memenuhi ketentuan disurat edaran yang dapat diakses dari link di atas atau dapat disingkat jadi 3 tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan. Sedangkan untuk sekolah SD,SMP,SMA sudah mulai melaksanakan PTM bagi beberapa daerah atau tergantung keputusan Pemerintah Daerah masing-masing dengan mempertimbang kasus covid-19 di daerahnya tersebut. PTM dilaksanakan secara bertahap menurut kelas dan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dapat dilaksanakan oleh sekolah dan perguruan tinggi di wilayah PPKM level, 1, 2, dan 3. Sesuai dengan surat edaran No. 4 Tahun 2021 dengan mengikuti prosedur yang tercantum di dalamnya. Namun banyak timbul pertanyaan bagaimana jika pelajar belum divaksinansi? Seperti yang dikatakan oleh menteri Pendidikan dan para ahli bahwa untuk saat ini yang harus divaksin terlebih dahulu adalah para tenaga pendidik serta staff dalam sekolah maupun perguruan tinggi. Menurut ahli kesehatan bahwa yang rentan tertular Covid-19 adalah orang tua. Oleh karena itu tenaga pendidik baik guru, dosen, staff, dan orang dewasa lainnya diwajibkan vaksin, minimal sudah divaksin dua kali. Bukan berarti orang muda bisa tidak divaksin, tapi mereka pun wajib divaksin tapi bukan untuk alasan PTM dilaksanakan. Siswa ataupun mahasiswa yang belum di vaksin dapat membuat surat pernyataan alasan belum mendapatkan vaksinasi. Serta kesiapan baik sekolah maupun perguruan tinggi harus 100% memenuhi persyaratan yang di cantumkan pada surat edaran tersebut. (Natalia Agrina Br Ginting)
Catatan:
Penulis merupakan anggota penuh Komunitas Veritas
Opini ini telah terbit di media cetak Harian Analisa Medan Edisi Sabtu, 29 Januari 2022.
