ILUSTRASI Opini Anak bukan target, mendesaknya perlawanan terhadap child grooming (FOTO : Halodoc.com)
Child grooming atau perawatan anak adalah kekerasan seksual pada anak merujuk pada setangkaian tindakan manipulatif dan perilaku persuasif yang dilakukan oleh pelaku (seorang “groomer”) untuk membangun hubungan emosional, kepercayaan, dan kendali dengan seorang anak atau remaja, dengan tujuan akhir melakukan eksploitasi seksual atau pelecehan.
Perlu kita ketahui bahwa child grooming adalah tindakan yang tidak bermoral yang dilakukan oleh orang dewasa kepada yang di bawah umur untuk memanfaatkan kepercayaan mereka dan memanipulasi. Masyarakat Indonesia belakangan ini sangat ramai membahas child grooming usai aktris Indonesia mengeluarkan novel yang berdasarkan kisah nyata hidupnya yang membahas tentang child grooming yang terjadi padanya. Berdasarkan data https://www.kpai.go.id/ pada Selasa (11/10/2025) bahwa sepanjang 2024 sebanyak 2.057 KPAI menerima laporan pengaduan. Dari data tersebut kita sudah dapat menyimpulkan bahwa kasus seperti ini masih sering terjadi hingga saat ini. Setelah hasil speak up Aurellia tentang apa yang telah dialami, ternyata banyak wanita diluar sana yang mengalami hal yang sama namun tidak berani mengungkapkan karena ada kekhawatiran tersendiri. Dilansir dari data https://www.kemenpppa.go.id/ pada Rabu (6/8/2025) bahwa banyak perempuan korban kekerasan dan korban dari child grooming belum merasa aman untuk melapor. Dapat kita bayangkan, betapa takutnya korban untuk melapor dan bersuara karena merasa diancam oleh keadaan. Padahal disisi lain Indonesia adalah negara hukum, dan tentunya mempunyai undang-undang tentang perlindungan anak. Namun ternyata, hal tersebut belum menjadi pegangan yang kuat untuk korban child grooming untuk melapor.
Berangkat dari data yang ada, penulis memandang bahwa anak-anak sejak dahulu hingga sekarang masih rentan mengalami child grooming. Kasus seperti ini harus segera dihentikan, kekerasan, manipulatif, ancaman, pelecehan bukanlah sesuatu yang dapat diterima begitu saja. Korban-korban harus berani bersuara agar pelaku mendapatkan hukuman sesuai undang-undang. Pada kasus seperti ini, Orang tua dan pendidik harus mempunyai komunikasi yang baik agar dapat melihat tumbuh kembang anak. Pemerintah harus memberi hukuman yang adil kepada pelaku-pelaku diluar sana agar memanilisir terjadinya child grooming.
Tidak Bermoral
Pelaku child grooming “groomer” menunjukkan sikap hilangnya empati dan akal sehat. Mereka rela memanipulatif dan mengancam anak yang seharusnya tidak mengalami hal tersebut demi keuntungan pribadi. Tindakan ini jelas bertentangan dengan nilai moral dasar seperti kasih, tanggung jawab, keadilan. Maka langkah nyata yang dapat dilakukan adalah merangkul anak dan membiarkan mereka bersuara tentang kejadian yang dia alami. Oleh karena itu, hukum juga harus berlaku dengan sebaik-baiknya agar anak tidak merasa terancam ketika membuka suara.
Apapun alasan mereka melalukan kejahatan itu, tidak ada pembenaran untuk perbuatan yang keji, membuat orang lain traumatis, dan merasa terancam menjalani hidup. Dapat kita bayangkan bagaimana perasaan mereka yang telah menjadi korban dari child grooming yang selalu menjalani hari-harinya dengan ketakutan. Padahal disisi lain, ada orang yang tertawa bahagia melihat penderitaan. Ada orang yang tertawa merasa telah mendapat kemenangan seakan dunia memihaknya. Menjadi pelaku child grooming bukanlah hal yang membanggakan dan hal yang harus diwajarkan.
Penulis mengajak kepada seluruh orang tua agar selalu mendekap dan mendengar kan kisah anak yang terjadi diluar rumah. Orang tua harus menjadi guru dan sahabat bagi anak, tidak hanya orang tua namun peran pendidik juga sangat penting. Pendidik harus memastikan bahqa sjswa siswi belajar dan beradaptasi dengan teman sebayanya. Maka dari itu penulis mengajak, agar adanya kerja sama anatara orang tua dan pendidik dalam mendidik anak agar generasi bangsa memiliki tata krama dalam bertindak.
Penulis percaya bahwa menciptakan negara yang selalu bebas dari child grooming bukanlah hal yang mudah. Namun dengan hukum yang terealisasikan pasti dapat membangun negara yang lebih beradap.
Keberhasilan sebuah negara dalam menangani kasus child grooming sangat bergantung besar kepada seberapa besar kesadaran masyarakat. Perlu diingat bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga Penulis mengajak kepada Korban child grooming diluar sana agar dapat bersuara dan melaporkan ke pihak berwajib dan tidak memendam sendiri. Karena dengan melaporkan pelaku menjadi salah satu cara untuk menanggulangi child grooming terjadi. Penulis juga mengajak pembaca untuk selalu melindungi anak dan tidak melakukan hal-hal yang membuat orang lain merasa tidak aman dalam menjalani hidupnya. Mari kita bersama menanamkan nilai-nilai kemanusiaan dan selalu melindungi anak dari mereka yang berusaha merusaknya. Dari kita untuk Indonesia.
(Shinta P Cibro)
