Categories Artikel

Mengenal Jenis-Jenis Cuti Dalam Ketenagakerjaan

Ilustrasi seorang karyawan yang sedang menikmati cuti kerja, ditandai dengan suasana santai, kalender cuti, dan koper perjalanan sebagai simbol waktu istirahat dan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi. (Foto: Gemini AI)

Negara Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki berbagai regulasi yang mengatur hubungan di tengah-tengah masyarakat dengan tujuan menciptakan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Salah satu regulasi yang paling fundamental adalah regulasi mengenai ketenagakerjaan.

Regulasi mengenai ketenagakerjaan dapat dilihat lewat berbagai peraturan yang terlah diundangkan oleh negara, baik itu berupa undang-undang maupun peraturan pemerintah. Pada umumnya yang diatur dalam ketenagakerjaan adalah:

  1. Hubungan kerja dan kontrak
  2. Jaminan sosial ketenagakerjaan
  3. Upah
  4. Waktu kerja dan istirahat
  5. Pemutusan hubungan kerja (PHK)
  6. Tenaga kerja asing
  7. Serikat kerja dan mogok kerja
  8. Penyelesaian perselisihan
  9. Hak khusus pekerja

Kesemuanya itu diatur sedemikian rupa agar tercipta keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. salah satu yang paling menarik dalam regulasi ini adalah hak khusus pekerja. Hak khusus pekerja adalah hak yang dimiliki pekerja selama ia bekerja di perusahaan/tempat kerja, salah satunya adalah hak cuti.

Hak cuti khusus adalah waktu istirahat berbayar yang wajib diberikan perusahaan kepada pekerja karena alasan penting tertentu di luar cuti tahunan. Aturannya terbagi menjadi dua kategori utama yaitu karyawan swasta dan pegawai negeri sipil (PNS) dan PPK

  1. Karyawan swasta

Cuti khusus yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat (2) undang-undang ketenagakerjaan, adalah

  1. Pernikahan pekerja: 3 hari
  2. Menikahkan anak: 2 hari
  3. Khitanan atau pembaptisan anak: 2 hari kerja
  4. Istri melahirkan atau keguguran: 2 hari
  5. Anggota keluarga inti meninggal dunia: 2 hari kerja
  6. Anggota serumah meninggal dunia: 1 hari kerja
  7. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPK

Diatur dalam peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan peraturan kepegawaian jenis cuti ini disebut cuti karena alasan penting dengan durasi maksimal satu bulan:

  1. Ibu/bapak/suami/istri/anak/adik/kakak/mertua meninggal dunia
  2. Pernikahan pertama
  3. Mendampingi istri melahirkan (bagi PNS pria)
  4. Anggota keluarga yang sakit keras atau memerlukan perawatan khusus

Dengan adanya aturan ini, tentunya pengaturan mengenai hak-hak cuti menjadi lebih terang dan jelas.

(Putri Artama)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *