Categories Opini

Moderasi Ujaran Kebencian di Media Sosial

ILUSTRASI Opini Moderasi Ujaran Kebencian di Media Sosial. (FOTO : Pixabay.com)

Moderasi berarti membatasi atau mengendalikan sesuatu agar tetap dalam ukuran yang wajar dan seimbang. Di era saat ini, media sosial dapat diibaratkan sebagai pisau yang tajam di kedua sisi. Di satu sisi, banyak aktivitas yang disalahgunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian, sementara di sisi lain, media sosial juga berfungsi sebagai sarana yang memudahkan komunikasi dan kerja sama antar negara. Penggunaan media sosial merupakan aspek yang wajib diperhatikan oleh semua pihak.

Ujaran kebencian atau hate speech merupakan bentuk komunikasi yang mengandung kata-kata yang menghina, merendahkan dan mengancam kelompok tertentu berdasarkan identitas mereka. Identitas yang dimaksud dalam hal ini dapat berupa agama, ras, jenis kelamin dan bahkan kewarganegaraan. Ujaran kebencian di media sosial seringkali dilakukan melalui postingan dan komentar di akun pribadi. Platfrom digital yanng dimana tiktok, instagram, facebook, dan platfrom lainnya menjadi alat seseorang melakukan ujaran kebencian. Sering kali di sebuah postingan terdapat komentar-komentar yang mengandung ujaran kebencian.

Tetapi dengan adanya kebebasan berpendapat menjadi pembelaan bagi setiap orang yang melontarkan ujaran kebencian. Kebebasan berpendapat merupakan pengekspresian pandangan ataupun ide secara bebas dan bertanggung jawab, sangat berbeda dengan ujaran kebencian. Yang dimana ujaran kebencian melewati batas yang wajar sehingga menimbulkan kerugian bagi individu atau kelompok tertentu.

Di indonesia kasus ujaran kebencian terhadap tokoh publik, termasuk salah satunya ialah kasus dugaan ujaran kebencian yang ditujukan terhadap mantan Presiden Joko Widodo. Dengan adanya foto editan yang diunggah dan membuat tulisan yang mencemarkan nama baik. Kasus seperti ini menjadi perhatian publik yang harus membedakan antara kebebasan berpendapat dan juga ujaran kebencian. Dimana banyak orang yang menjadi pro dan kontra terhadap batas antara kebebasan berpendapat dan ujaran kebencian yang dapat dikategorikan sebagai tindak pencemaran nama baik. Dalam hal nya negara kita merupakan negara hukum, bahwa penting untuk menimbang hak individu dalam kebebasan berpendapat. Dalam hal ini perlu pembatasan terhadap konten digital sehingga tidak melanggar ketentuan hukum.

Navigasi Kebebasan dan Kebencian

Kasus diatas menimbulkan kontroversi mengenai batasan kebebasan berpendapat di platform media sosial. Undang Undang yang mengatur tentang ujaran kebencian yaitu Undang Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lebih spesifik, pasal yang mengatur tentang ujaran kebencian adalah Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Dimana banyak orang yang menjadi pro dan kontra terhadap batas antara kebebasan berpendapat dan ujaran kebencian yang dapat dikategorikan sebagai tindak pencemaran nama baik. Dalam hal nya negara kita merupakan negara hukum, bahwa penting untuk menimbang hak individu dalam kebebasan berpendapat. Dalam hal ini perlu pembatasan terhadap konten digital sehingga tidak melanggar ketentuan hukum.

Ruang publik, baik fisik maupun digital, seharusnya menjadi arena pertukaran ide, gagasan, dan kritik yang konstruktif. Ia adalah jantung demokrasi, tempat perbedaan pendapat diutarakan, diperdebatkan, dan akhirnya, semoga, menghasilkan pemahaman yang lebih baik. Namun, realitas seringkali jauh dari ideal, garis batas antara pendapat yang sah dan ujaran kebencian (hate speech) seringkali samar, menciptakan kekacauan dan mengancam tatanan sosial.

Kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang fundamental. Ia adalah fondasi demokrasi, memberi kesempatan kepada orang-orang untuk menyampaikan pendapat mereka tanpa khawatir akan konsekuensi. Namun, kebebasan ini bukanlah tanpa batas. Hak untuk menyampaikan pendapat tidak boleh digunakan untuk melanggar hak asasi orang lain, seperti hak untuk hidup, kebebasan dari diskriminasi, dan martabat manusia. Letak kesulitannya dengan menentukan dimana pada saat ujaran kebencian dimulai dan dimana kebebasan berpendapat berakhir.

Perbedaan mendasar terletak pada niat dan dampak. Pendapat, meskipun kritis atau kontroversial, bertujuan untuk menyampaikan pandangan, memicu diskusi, dan mendorong perubahan. Ia menyampaikan pendapatnya dengan logika yang jelas, berlandaskan pada informasi dan angka, serta menghargai kehormatan orang yang sedang diajak bicara. Bahkan kritik yang keras pun, jika disampaikan dengan cara yang konstruktif, masih termasuk dalam ranah kebebasan berpendapat. Tujuannya adalah untuk memperbaiki, bukan untuk menghancurkan.

Ujaran kebencian termasuk dalam beberapa hal yaitu menyebarkan kebencian, diskriminasi, dan permusuhan terhadap kelompok tertentu atau individu. Ia seringkali didasari oleh prasangka, stereotipe, dan bias, dan disampaikan dengan bahasa yang kasar, menghina, dan merendahkan. Ujaran kebencian tidak berfokus pada isu atau permasalahan, melainkan pada menyerang martabat dan identitas seseorang atau kelompok. Dampaknya pun destruktif, menciptakan iklim ketakutan, perpecahan, dan bahkan kekerasan.

Perbedaan ini terlihat pada cara penyampaian dimana pendapat disampaikan dengan argumen dengan data yang factual dan logis. Ia membuka ruang untuk dialog dan diskusi yang sehat, di mana perbedaan pendapat dapat diperdebatkan secara rasional. Ujaran kebencian, sebaliknya, seringkali disampaikan secara emosional, menggunakan generalisasi yang berlebihan, dan menghindari fakta-fakta yang dapat membantah argumennya. Ia cenderung menutup ruang dialog dan justru memperkuat polarisasi.

Namun, membedakan keduanya tidak selalu mudah dimana garis batas seringkali samar, dan interpretasi dapat berbeda-beda. Pernyataan yang sama dapat dianggap sebagai pendapat oleh sebagian orang, tetapi sebagai ujaran kebencian oleh orang lain. Situasi ini menjadi lebih rumit karena kemajuan dalam teknologi informasi dan platform media sosial, yang memungkinkan penyebaran berita dan pandangan dengan kecepatan serta jangkauan yang sangat luas. Kurangnya regulasi dan informasi dapat mempermudah penyebaran ujaran kebencian.

Strategi Efektif Mengatasi Ujaran Kebencian

Terutama dalam tantangan memoderasi ruang publik terletak dalam keseimbangan antara pencegahan ujaran kebencian dan ujaran kebencian. Sensor yang berlebihan dapat membatasi kebebasan berekspresi, sementara kebebasan yang tanpa batas dapat memicu penyebaran kebencian dan kekerasan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang bijak dan proporsional, yang mempertimbangkan konteks, niat, dan dampak dari setiap pernyataan.

Peran platform media sosial sangat penting dalam mengontrol konten. Mereka bertanggung jawab untuk menciptakan kebijakan yang jelas dan konsisten terkait dengan ujaran kebencian, serta untuk menerapkannya dengan adil dan terbuka. Teknologi kecerdasan buatan dapat berfungsi dalam mengidentifikasi ujaran kebencian, tetapi tetap memerlukan supervisi manusia agar dapat memastikan akurasi dan menghindari bias. Keterbukaan dalam proses moderasi juga vital untuk menumbuhkan kepercayaan dari pengguna.

Pemerintah mempunyai tanggung jawab besar dalam mengawasi ruang publik, termasuk dalam mencegah penyebaran ujaran kebencian. Adanya regulasi yang tepat sangat dibutuhkan, namun harus seimbang dan tidak membatasi terlalu banyak kebebasan berekspresi. Aturan tersebut perlu dibuat dengan jelas, mudah dimengerti, dan diterapkan secara konsisten. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa regulasi tersebut tidak dimanfaatkan untuk membungkam kritik atau perbedaan pendapat yang sah.

Kemampuan literasi digital sangat krusial dalam memberdayakan masyarakat mengenali dan melawan ujaran kebencian. Pendidikan dan pelatihan dapat membantu masyarakat untuk membedakan antara opini dan kebencian, serta berpartisipasi dalam diskusi publik dengan cara yang bertanggung jawab. Membangun budaya toleransi dan saling menghormati juga penting, di mana perbedaan pendapat dapat diekspresikan tanpa terjebak dalam kebencian. (Panen Nababan)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *