ILUSTRASI Mahasiswa Opini Mewujudkan Negara Indonesia Bebas KKN (FOTO: Pinterest.com)
Korupsi merupakan suatu tindakan tercela yang melanggar norma hukum, norma sosial, serta etika yang berlaku di masyarakat. Perbuatan ini biasanya dilakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangan atau kekuasaan yang dimiliki seseorang demi memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu. Bentuk penyalahgunaan kekuasaan tersebut dapat terlihat dalam berbagai aspek, seperti proses pengadaan barang dan jasa, penetapan kebijakan, pungutan dan penerimaan keuangan, pemberian fasilitas khusus, hingga berbagai bentuk pelayanan publik lainnya.
Sementara itu, kolusi adalah suatu perbuatan yang bersifat ilegal karena melibatkan kerja sama tidak sah antara dua pihak atau lebih dengan tujuan untuk melakukan penipuan, manipulasi, atau rekayasa tertentu. Kolusi kerap dilakukan untuk mengatur hasil tender, memenangkan proyek tertentu, menghindari kewajiban hukum, atau memberdayakan pihak tertentu dengan cara yang merugikan kepentingan umum.
Adapun nepotisme merupakan bentuk penyimpangan dalam sistem kepegawaian, di mana proses pengangkatan, penempatan, penunjukan, hingga kenaikan jabatan lebih didasarkan pada ikatan darah, hubungan keluarga, atau kedekatan pertemanan, bukan pada kompetensi, prestasi, atau profesionalisme. Praktik nepotisme pada akhirnya merusak prinsip keadilan, mengabaikan asas meritokrasi, dan menimbulkan ketidakadilan dalam lingkungan kerja maupun pelayanan publik.
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Hingga kini Indonesia masih dihadapkan pada tantangan besar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Salah satu permasalahan utama yang hingga kini sulit diberantas adalah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Fenomena KKN kerap terjadi karena adanya penyalahgunaan wewenang, lemahnya pengawasan, serta budaya patronase yang sudah mengakar dalam birokrasi maupun kehidupan sosial. Kondisi ini bukan hanya menghambat pembangunan nasional, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Dilansir dari data https://ugm.ac.id (27/3/2025) Kasus KKN meningkat tajam sepanjang 2023, tercatat 791 kasus korupsi dengan 1.695 tersangka. Tentunya ini menjadi keresahan bagi kita dalam mewujudkan tujuan negara ini. Di mana KKN menjadi penghalang bagi Indonesia yang Merdeka, Bersatu, dan berdaulat dalam mewujudkan tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Contoh kecil akibat KKN ini adalah semakin meningkatnya angka kemiskinan di negara ini yang berakibat timbulnya masalah sosial lainnya seperti pencurian dan penipuan. Maka dari itu, sebagai negara hukum praktik KKN ini harus diberantas secara menyeluruh.
Berantas KKN
Solusi untuk mengatasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada dasarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. UU tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta bebas dari kepentingan pribadi maupun kelompok.
Dalam konteks pembangunan, upaya pencegahan KKN tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi juga melibatkan peran aktif masyarakat, termasuk sektor swasta yang kini menjadi motor utama investasi nasional. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah, masyarakat sipil, dan dunia usaha agar tercipta sistem tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Penerapan tata pemerintahan yang baik menjadi kunci dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia, memperkuat kelembagaan, serta menciptakan sistem produksi yang efisien. Konsep good governance sendiri berorientasi pada pembangunan yang berkelanjutan, tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga dari segi kehidupan sosial dan politik yang sehat. Dengan demikian, keberhasilan pemberantasan KKN akan sangat bergantung pada komitmen negara dalam merancang kebijakan yang bersih, pengawasan yang efektif, serta partisipasi masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan.
(Putri Artama)
