
TANGGAL 14 Agustus 2023, Gerakan Pramuka Indonesia genap berusia 62 tahun sejak didirikan tahun 1961 lalu. Selama lebih dari setengah abad, Gerakan Pramuka (Praja Muda Karana) telah mewarnai pembentukan watak, akhlak dan budi pekerti luhur para generasi muda di Indonesia. Dengan sistem pendidikan kepanduan yang disesuaikan dengan keadaan, kepentingan serta perkembangan masyarakat dan bangsa Indonesia, gerakan Pramuka telah menjadi pilihan kegiatan mayoritas generasi muda yang dilaksanakan di alam terbuka dengan prinsip yang menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah dan praktis.
Bersamaan dengan itu, harus diakui pula, bahwa tantangan yang dihadapi Gerakan Pramuka dan juga generasi muda Indonesia yang ada di dalamnya juga bertambah berat. Tantangan yang semakin berat tersebut antara lain dikarenakan perkembangan informasi, teknologi dan kebebasan berpendapat yang semakin cepat.
Sebagai salah satu pilar pendidikan generasi muda di Indonesia, Gerakan Pramuka dituntut untuk memberikan kontribusi yang lebih banyak dan lebih kreatif dan kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan generasi muda.
Permasalahan Generasi Muda
Permasalahan yang dihadapi generasi muda Indonesia saat ini bukanlah cerita baru lagi. Permasalahan tersebut tidak hanya terjadi di kota, tetapi juga hingga ke desa. Tidak hanya dialami generasi muda yang kaya, tetapi juga generasi muda yang hidup apa adanya, atau tidak hanya dialami generasi muda yang bersekolah di sekolah elit, tetapi juga di sekolah yang biasa-biasa saja.
Permasalahan yang dimaksud antara lain: tingginya angka putus sekolah, lapangan kerja yang minim, tingginya angka kriminalitas yang melibatkan generasi muda, tidak hormat kepada orang tua dan para guru, perubahan gaya hidup yang menjurus pada perilaku tidak sehat, meningkatnya perilaku merokok pada usia muda, tingginya konsumsi narkoba dan zat adiktif, serta makin meningkatnya pergaulan bebas yang berakibat pada terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan dan aborsi di kalangan generasi muda.
Hampir setiap hari media massa menyampaikan keterlibatan generasi muda dalam kejahatan dan tindakan negatif. Sebagai contoh, berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2015, ada 5,9 juta pemuda Indonesia yang terjebak penyalahgunaan narkoba. Sementara itu berdasarkan data Badan Pusat Statistik ada 700.000 kasus aborsi dalam setahun terakhir yang dilakukan oleh remaja. Hal ini menunjukan bahwa karakter positif generasi muda semakin memudar. Permasalahan ini tentu saja menghadirkan keprihatinan mendalam bagi kita semua.
Untuk kepentingan bangsa dan negara di masa yang akan datang, maka permasalahan-permasalahan generasi muda saat ini adalah tantangan yang harus ditanggulangi bersama. Salah satu pihak yang mempunyai peran dalam hal ini adalah Gerakan Pramuka.
Sebagai lembaga pendidikan non formal, Gerakan Pramuka memang dapat berbuat banyak. Sejarah membuktikan, peranan anggota dan organisasi Pramuka sangat besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pada masa‑masa awal kebangkitan nasional dulu, para anggota Pramuka (kepanduan) memiliki peran yang tidak kecil dalam mengobarkan semangat kebangsaan serta menggalang semangat persatuan dan kesatuan. Tak berhenti sampai di sana, pada masa-masa awal kemerdekaan, para anggota Pramuka (kepanduan) juga memiliki peran besar dalam mengobarkan semangat membela negara.
Seiring dengan perkembangan informasi, teknologi dan globalisasi, maka pembangunan nasional di Indonesia juga diiringi dengan semakin kompleknya permasalahan dan tantangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk yang dialami generasi muda. Mengingat peran Gerakan Pramuka yang sudah teruji dan terbukti sejak awal kebangkitan nasional, maka harapan besar untuk mengatasi permasalahan dan tantangan generasi muda senantiasa diapungkan banyak pihak terhadap Gerakan Pramuka.
Implementasi UU No. 12 Tahun 2010
Melihat perkembangan yang terjadi saat ini, implementasi UU No. 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang disahkan tanggal 26 Oktober 2010 lalu menjadi pilihan yang tepat. Kehadiran UU ini juga dimaknai sebagai revitalisasi terhadap Gerakan Pramuka. Salah satu perwujudan dari revitalisasi Gerakan Pramuka tersebut adalah Gerakan Pramuka bukan lagi sekadar kegiatan luar sekolah yang keanggotaannya bersifat sukarela, seperti yang diamanatkan oleh Keppres No. 238 Tahun 1961, namun Gerakan Pramuka telah mentransformasi dirinya menjadi organisasi pendidikan yang independen.
Implikasinya adalah komunitas‑komunitas yang ingin menyelenggarakan pendidikan kepramukaan (kepanduan) yang disebut sebagai Satuan Komunitas (Sako), bisa dibentuk berdasarkan kesamaan pangkalan lembaga pendidikan, atau kesamaan hobi tertentu atau kesamaan lainnya, namun tetap berada di dalam Gerakan Pramuka.
Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan (Kepanduan) berbasis komunitas ini sudah banyak dilakukan oleh berbagai komunitas. Salah satunya adalah organisasi LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia). Sejak tahun 2012, sudah mendirikan Gerakan Pramuka Sekawan Persada Nusantara (Sako SPN) di beberapa provinsi, diantaranya Banten, Lampung, dan Jakarta.
Apa yang dilakukan LDII ini, dapat menjadi acuan untuk melakukan hal yang sama di komunitas dan di daerah lain. Dukungan yang maksimal juga harus diberikan. Jika di tingkat sekolah, orangtua dan Komite Sekolah dapat berperan aktif mendukung Gugus Depan Gerakan Pramuka Berbasis Sekolah. Selanjutnya, masyarakat, perangkat desa dan jajarannya, dapat mendukung program Gerakan Pramuka Berbasis Komunitas ini.
Komunitas-komunitas menjadi pilihan yang tepat untuk membumikan Gerakan Pramuka didasarkan pada beberapa kelebihan. Pertama, keanggotaannya yang berdasarkan hobi, kepercayaan, atau suku, sehingga lebih mudah mengorganisirnya. Dengan demikian, visi, misi dan tujuan Gerakan Pramuka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat disampaikan lebih mudah dan efisien. Kedua, komunitas-komunitas di luar sekolah telah menjadi pilihan generasi muda saat ini untuk menyalurkan hobi ataupun menunjukkan jati dirinya.
Dengan kondisi ini, maka peran Gerakan Pramuka dalam mengatasi permasalahan dan tantangan generasi muda dapat dilakukan secara perlahan. Generasi muda di dalam komunitas tersebut dapat diajak dan dibimbing untuk menjadi pribadi yang jauh dari permasalahan-permasalahan generasi muda, Ketiga, dari sisi jangka waktu berorganisasi, maka keanggotaan komunitas bisa lebih lama dibandingkan ketika mengikuti organisasi di sekolah.
Jika di sekolah, keanggotaan Gerakan Pramuka bisa berakhir setelah si anggota menamatkan pendidikannya. Sedangkan di komunitas, keanggotaannya bisa lebih lama. Dengan demikian, Gerakan Pramuka dapat berperan lebih banyak di komunitas tersebut.
Sekali lagi, peranan Gerakan Pramuka adalah penting. Gerakan Pramuka, sebagai satu lembaga pendidikan yang menghimpun pelbagai suku bangsa, agama dan kepercayaan adalah merupakan suatu instrumen yang andal dalam mempersatukan bangsa dan negara serta membimbing generasi muda untuk jauh dari segala permasalahan-permasalahan yang dapat mengancam masa depan mereka.
Semoga peringatan Hari Pramuka ke-62 ini, dapat memacu semua pihak untuk lebih memajukan Gerakan Pramuka dan menyelamatkan generasi muda Indonesia dari berbagai permasalahan yang dapat mengancam masa depan mereka yang indah. Selamat Hari Pramuka. (Truly Okto Purba)
