Kalangkaan dan Kenaikan Harga Minyak Goreng Mencekik Masyarakat (FOTO DOK. PIXABAY.COM)
UNIKA, VERITASUNIKA.COM – Minyak goreng adalah salah satu produk olahan dari minyak kelapa sawit yang dijadikan bahan utama di berbagai rumah tangga dunia. Hebatnya, berdasarkan catatan yang dikutip dari akurat.co, Indonesia menjadi salah satu negara produsen terbesar yang menghasilkan minyak kelapa sawit (CPO) di dunia. Bahkan Indonesia sudah tercatat menjadi negara produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia sejak tahun 2006 lalu. Di Indonesia, daerah penghasil CPO terletak di beberapa wilayah seperti di pulau Sumatera, Jawa, Sulawesi, dan kalimantan. Produk minyak dari kelapa sawit ini bukan hanya dibuat untuk minyak goreng saja melainkan diproduksi juga untuk bahan industri, kosmetik, maupun untuk bahan bakar.
Namun ironisnya, Indonesia yang menjadi salah satu negara produsen penghasil minyak kelapa sawit terbesar di dunia malah mengalami kelangkahan minyak goreng. Kelangkahan ini begitu meresahkan para rakyat baik bagi kebutuhan rumah tangga, para pelaku UMKM, khususnya para pedagang kecil yang menjual gorengan. Dimana persediaan dan harga dari minyak goreng hingga saat ini masih menjadi masalah yang belum terpecahkan. Para rakyat sangat merasa kesulitan akibat dari lonjakan kenaikan harga minyak goreng yang ada di pasaran. Pemerintah pun tak lepas tangan dan membuat suatu kebijakan dengan harapan masyarakat menjadi tenang serta masalah minyak goreng dapat segera terselesaikan.
Kebijakan pemerintah yaitu membuat Harga Eceran tertinggi (HET) dalam peraturan menteri perdagangan nomor 6/2022. Dimana HET Rp 14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan. Namun, kebijakan yang telah ditetapkan tersebut tidaklah sesuai dengan apa yang diharapkan pemerintah guna menyelesaikan persoalan minyak goreng kelapa sawit tersebut. Dimana setelah kebijakan itu, muncul masalah baru yang menimbulkan panic buying serta adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab guna mendapatkan keuntungan di tengah krisis yang sedang menerjang kehidupan. Sehingga terjadi kelangkaan minyak goreng kemasan sederhana dan premium hampir di seluruh wilayah di Indonesia. Masyarakat pun tambah menjerit akibat kesulitan mendapatkan pasokan minyak goreng meski harga telah di turunkan sehingga kebijakan penetapan satu harga tidaklah berjalan dengan baik. Masyarakat bahkan rela antri berjam-jam untuk bisa mendapatkan pasokan minyak goreng guna memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Melihat Kelangkaan pasokan minyak goreng tak kunjung membaik bahkan saat menjelang bulan Ramadan, akhirnya pemerintah Indonesia resmi mencabut kebijakan HET serta menyerahkan harga minyak goreng tersebut ditentukan oleh harga ekonomi di pasar. Setelah hal itu resmi di buat, pasokan minyak goreng perlahan mulai banyak terlihat di pasaran. Tetapi, harga dari minyak goreng tersebut justru mengalami kenaikan hingga dua kali lipat.
Hingga kini telah ditemukan satu dugaan adanya kartel dalam permasalahan minyak goreng yang terjadi akhir-akhir ini. Dugaan ini diperkuat dari hasil temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang telah menemukan satu bukti terkait dugaan praktik kartel minyak goreng di Sumatera Utara. Permasalahan ini masih ditindaklanjuti. Namun, berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi, temuan dari KPPU tidak dapat ditindaklanjuti. Hal ini disebabkan KPPU tidak mempunyai kewenangan yang kuat. Maka, KPPU dalam hal ini perlu diperkuat wewenangnya agar setiap temuan yang diperoleh dapat ditindaklanjuti untuk memperoleh sebuah penyelesaian dari temuan yang ada. Sehingga masalah yang ada dapat terpecahkan dengan segera. Tidak lupa kebijakan yang tepat dari pemerintah juga sangat dibutuhkan dalam masalah minyak goreng ini. Dengan harapan permasalahan minyak goreng dapat terselesaikan dengan segera dan tidak menekan rakyat terkhususnya para masyarakat kelas bawah. (* Oktavia Veronika Br Sinuhaji)
